Reklamasi Itu Mitos Atau Fakta?? Bagaimana Menurutmu!!
Hay sobat awb, kali ini admin dapat tugas kuliah. Kebetulan tugasnya mengenai matakuliah reklamasi. Nah pada thread kali ini admin sedikit ingin up tentang "Reklamasi itu sebenernya mitos atau fakta!!" Kenapa kok mitos atau fakta? Disini mungkin sobat awb bertanya-tanya. Padahalkan jelas bahwa reklamasi ini merupakan sebuah peraturan yang tertuang dengan payung hukum yang sah di Indonesia, kok bahas mitos atau fakta?.
Sedikit saya akan mengulik tercetusnya judul dari thread saya ini. Membahas masalah mitos atau fakta yang saya maksut disini bukan berarti tentang reklamasinya itu ya. Melainkan, dari sudut pandang yang saya tangkap, bahwa reklamasi itu apakah sebuah peraturan yang bisa dijalankan atau hanya sebagai goresan tinta yang hanya dapat di gembar-gemborkan pemeritah. Atau sebagai bagian dari kebodohan, kemunafikan dan keserakahan manusia untuk mencapai nilai tertentu? (melegalkan sesuatu yang ilegal?).
Pertama-tama yang perlu sobat ketahui adalah makna tentang reklamasi. Secara garis besar REKLAMASI LAHAN merupakan PERBAIKAN atau dengan kata lain memperbaiki lahan yang rusak. Nah sedangkan TUJUAN REKLAMASI adalah MENGEMBALIKAN FUNGSI EKOSISTEM.
Jika sobat awb mencari diinternet mungkin makna dari reklamsi ini bisa jauh berbeda. Dimana ada yang menyebut reklamasi adalah menambah, mengubur, menimbun dan yang lainnya. Well apapun itu. Sesungguhnya arti dari reklam bukan sekedar menambah, meluaskan ataupun yang lainnya, mungkin hal ini karena isu yang memang tengah hangat diperbincangkan ya?.Apalagi kalo bukan reklamasi teluk ibukota Jakarta. jadi jika kita ketik reklamasi di pencarian maka yang muncul adalah reklamasi teluk Jakarta .
Nah berhubung topik dari thread admin kali ini juga merupakan tugas dari dosen mimin di Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman. Jadi ya sekalian aja mimin up ke sini. Nah menurut admin. Reklamasi adalah fakta, karena berlandaskan payung hukum. Namun pada realisasinya, peraturan reklamasi adalah sebuah omong kosong!!! kenapa begitu?
Kebetulan saya tinggal didaerah yang notabendnya merpakan pulau yang kaya akan hutan dan juga bahan tambang, seperti batu bara. Jika menyebut batu bara maka kebanyakan masyarakat disekitar saya pasti memikirkan perusahaannya. Karena dari sini mereka lebih akarab dengan sebutan kerja, dan gusuran!!.
Terlepas dari itu, tambang sesungguhnya dapat menimbulkan dampak dikemudian hari, apalagi jika melihat sebagaian besar masyarakat disekitaran desa yang menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian. Jelas hal ini sangat menyulitkan. Namun disisi lain, mereka yang beranggapan tentang gusuran! maka hal ini bukan masalah. Contoh sederhana di desan yang saya tinggali ini sekarang sedang gencar-gencarnya tambang batu bara, baik sekala kecil atau besar. Banyak warga yang merelakan lahanya diacak-acak untuk sejumlah uang yang bisa saya sebut nominalnya si gak seberapa.
Nah dari sinilah saya beranggapan kenapa kok mereka dengan mudah mendapat ijin menambang, belum lagi pada area tertentu bekas galian ini hanya ditinggalkan begitu saja tanpa adanya upaya untuk memnutup lubangnyaa. Berikut ini merupakan salah satu photo galian tambang batu bara dibelakang kebun garapan orang tua saya, yang ditinggalkan begitu saja.
Lahan Tambang Di Desa Bukit Raya |
Kebetulan disini mimin gak ingin berasumsi sendiri, karena memang bukan bidang mimin tentang masalah pasal, hukum, atupun tambang. Jadi mimin juga nyari ke beberapa sumber yang menurut mimin relevan. Nah dari sumber yang mimin dapat, ternyata ada beberapa hal yang harus sobat awb ketahui tentang tambang bisa menjalankan proses kegiatannya.
Bagaimana sebenarnya industri tambang dapat beroprasi?, melihat konsep dasar industri ini, secara langsung perusahaan-perusahaan tambang baik itu skala besar maupun kecil harus memiliki ijin. Gak mungkin dong gak buat ijin dulu? baik dari peangkat pemerintah dan masyarakat. Dan seandainya sobat awb bertanya:
“Apakah, tambang itu merusak ya?” saya akan jawab “ya, tambang itu merusak”, TAPI, dalam konsep yang diajarkan dan seharusnya dipatuhi industri, terdapat mekanisme untuk meminimalisir kerusakan-kerusakan itu.
Roderick G Eggert Seorang praktisi ekonomi mineral dari Colorado School of Mines menyatakan terdapat 3 faktor yang selama ini menyebabkan kekayaan Sumber Daya alam dan Mineral justru seolah menjadi kutukan bagi negara pemiliknya. Selain Dutch Disease, dua faktor lainnya adalah pengaruh pasar eksternal dan faktor kebijakan. pada thread ini yang akan saya bahas adalah faktor kebijakan.
Sebelumnya, kita kembali ke pertanyaan awal, kenapa industri tambang merusak?
Tahapan Penambangan sumber http://muhgunawan.blogspot.co.id |
Gambar diatas menjelaskan secara sederhana bagaimana tahapan dalam industri tambang. Industri tambang adalah industri ekstraktif, di tahapan awal ada proses pembukaan lahan dan pembukaan tanah pucuk dan pembuangan batuan penutup. Tahapan ini pastinya akan mengubah rona awal dari daerah tersebut. Lebih detailnya begini poin-poinnya, proses pembukaan lahan pasti akan mengakibatkan hal-hal berikut:
Tanah atas yang subur berpotensi hilang. Vegetasi dibabat, daerah menjadi gundul, maka akan mudah tererosi dan longsor. Kondisi fauna dan flora terganggu, sehinga ekosistemnya terganggu. Berpotensi mencemari sungai, danau, dan laut.Terjadi polusi suara dan udara (debu batu bara, debu jalan angkut, dll). Belum lagi masalah, lahan bekas tambang yang rusak dan hilangnya lapisan tanah subsoil dan berubah tanah menjadi keras dengan kandungan carbon dan batubara menempati bagian atas. Apaligi jika bekas galian dibiarkan begitu saja.
Itulah alasan kenapa saya sebut industri tambang merusak, disisi lain harus disadari, bahwa kehidupan kita tidak akan lepas dari industri ini. Bahkan kita hidup harus selalu bergantung pada barang-barang hasil tambang. Mari kita cek sekeliling kita umtuk membuktikan perkataan mimin.
Terbuat dari apakah kabel telepon, kabel lstrik, kabel kulkas di rumah kita? Bisakah kita hidup tanpa listrik? Cek barang yang paling dekat dengan kita, Handphone, apa komponenenya?
Kabel telepon, listrik dan kulkas terbuat dari tembaga atau aluminium, dari mana? Tambang. Bahan bakar power station (salah satunya) adalah batubara, dari tambang. Menurut sebuah litelatur di dalam Handphone terdapat 27 logan dan mineral, dari mana? Tambang. Harus kita sadari bahwa kita tidak bisa lepas dari industri tambang. Itu fakta yang tidak dapat kita hindari.
Lalu, sebenarnya bagiamana konsep ideal dari industri ini? Di dalam dunia Pertambangan dikenal sebuah kredo Good Mining Practice. Sebuah paham bagaimana seharusnya para pelaku industri ini menjalankan kegiatannya dengan “Good”, bagaimana definisi “Good” dalam praktek industri ini?
Good Mining Practice merupakan seluruh rangkaian proses tahapan yang dilalui dari awal hingga akhir dengan mengikuti standar, norma, serta peraturan yang berlaku dengan baik dan benar untuk memperoleh tujuan pertambangan dengan efisien. Rangkaian proses ini memiliki beberapa ciri utama seperti peduli lingkungan, peduli kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan kerja, menerapkkan prinsip konservasi, memiliki nilai tambah, dan dapat mengoptimalisasikan proses penambangan.
Terkadang ada 2 hal yang terlupa dari industri tambang, yakni: reklamasi dan paska tambang. 2 hal inilah kunci penting dalam hal Good Mining Practice terutama dalam hal konsep peduli lingkungan.
Reklamasi dan paska tambang adalah dua kegiatan yang berbeda, hingga hari ini masih banyak pihak yang menyamakan keduanya atau mayoritas lebih mengenal frase reklamasi dari pada paska tambang. Padahal memahami arti keduanya akan sangat penting untuk lebih mengenal inudstri tambang dan hubungannya dengan pengelolaan lingkungan. Menurut UU No 4 Tahun 2009 definisi dari reklamasi dan paska tambang adalah sebagai berikut:
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.Kegiatan Paska tambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Yap, dari definisi itu poin pentingnya adalah bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sejak awal tambang (paralel), sementara paska tambang adalah kegiatan yang dilakukan setelah tambang berhenti beroperasi. Dua program ini sangat penting dalam konsep Good Mining Practice karena didalam UU Minerba disebutkan bahwa
Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang (pasal 96)
Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP atau IUPK Operasi Produksi (pasal 99).
Kita fokuskan pada pasal 99, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP atau IUPK Operasi Produksi, apa artinya? Artinya tidak ada satupun perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang tidak memiliki rencana reklamasi dan paska tambang.
Lebih jauh, hal ini mengartikan setiap perusahaan tambang yang beroperasi sudah memiliki gambaran kegiatan reklamasi sepanjang kegiatan tambang berlangsung dan rencana paska tambang setelah perusahaan mereka selesai berproduksi. Oleh karena itu, seharusnya kita tidak akan mendengar adanya lubang-lubang bekas tambang yang menganga atau lahan bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja setelah perusahaan berhenti beroperasi.
Pasal 100 UU Minerba menjelaskan dengan lebih jelas bagaimana reklamasi dan paska tambang meminimalisir dampak lingkungan dari industri ini.
Pemegang IUP & IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang (pasal 100).
Selain membuat dan menyerahkan rencana reklamasi dan paska tambang ketika ingin mengajukan ijin usaha, dalam keberjalanan operasi, perusahaan juga harus menyediakan uang jaminan reklamasi dan paska tambang. Artinya tidak hanya rencana yang dibuat, rencana reklamasi dan paska tambang pasti membutuhkan dana dan UU Minerba menyebutkan dana untuk reklamasi dan paska tambang harus disetor atau dijaminkan jauh-jauh hari sebelum rencana reklamasi dan paska tambang dijalankan.
Hal ini mengartikan bukankah seharusnya kita tidak melihat lubang-lubang atau area bekas tambang yang dtinggal begitu saja? Karena dana untuk reklamasi dan paska tambang itu sudah ada?
Disinilah poin kebijakan berperan, dalam konteks apa yang disampaikan Roderick G Eggert, faktor kebijakan di Indonesia terutama hubungan antara Tambang dan Lingkungan, pada dasarnya sudah diatur dengan sangat baik, hanya saja oknum-oknum di lapanagn yang menyalahi aturan yang sudah baik ini.
Mengapa kita lebih sering mendengar berita buruk tentang tambang, terutama tentang hubungannya dengan lingkungan. Padahal, khususnya dalam hal penutupan atau paska tambang. Sudah ada beberapa contoh suksesnya, meskipun, sekali lagi, mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi awalnya adalah hal yang sulit, butuh waktu yang lama.
Contoh Sukses Paska Tambang
Di dalam negeri, contoh pelaksanaan paska tambang juga dapat kita lihat pada pembangunan Taman Hutan Raya (Tahura) Petangis Mine coal Kalimantan Timur, bekas tambang batubara di Desa Petangis, Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur kini disulap menjadi Taman Hutan Raya dan tempat rekreasi. (Sumber gambar diambil dari materi kuliah Lingkungan Pertambangan Prodi Teknik Pertambangan ITB)
Sumber dennyrezakamarullah |
Kesimpulan
Yang masih menjadi pertanyaan bersama adalah mengapa dengan aturan yang sudah baik itu, hingga kini kita masih sering mendengar reklamasi yang tidak dijalankan atau kegiatan paska tambang yang minim dilakukan?
Terdapat 2 kemungkinan untuk menjawab itu.
Dana reklamasi ada/atau paska tambang yang sudah disetorkan tidak digunakan sebagai mana mestinya. Sejak awal memang sudah bermasalah di perizinannya, artinya perusahaan itu mendapat ijin tanpa memberikan rencana reklamasi maupun reklamasi paska tambang. Karena faktanya sejak UU Minerba diterbitkan, banyak bermunculan Ijin-Ijin siluman, konkalingkong dengan oknum pemerintah daerah. Semoga kedepannya value Good Mining Practice benar-benar bisa diterapkan.
Sumber : Dari berbagai sumber
Post a Comment
b
untuk style font tebal ,um
untuk style font miring ,u
untuk style font garis bawah dst..Untuk memasukan gambar dan video yt masukan url lalu klik
img
atauyotube
[img]url gambar[img]
b em u quote
pre code img youtube
embed