Antara Gengsi dan Adatlah Yang Membuat Menikah Itu Menjadi Mahal!!
Copyright @Prewedding nurmi dan panji |
Menikah itu juga keputusan yang melibatkan hati, peasaan dan tentu juga melibatkan keuangan hehe. Bila kita telisik lebih dalam demi sebuah pernikahan yang ideal, mungkin pundi-pundi rupiah anda akan ludes dan harus meminjam juga kepada sanak saudara atau bahkan ke lembaga keuangan. Sebut saja biaya sewa gedung, cathering sampai dengan tetek bengek lainnya yang harus disiapkan dalam pernikahan.
Mungkin hari ini kita segalanya bagi seseorang, tapi besok bisa jadi kita bukanlah siapa-siapanya lagi Karena hati manusia mudah berubah, maka dari itu luruskan niat Lillahi Taala biar semuanya tetap sama
Sebenarnya, menikah itu bisa jadi murah jika seseorang lebih memilih acara yang sederhana jika tidak ada adat dan gengsi diantara kedua belah pihak. Bukankah tujuan pernikahan yang sebenarnya adalah untuk menyempurnakan agama dan untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat.
Menikah Itu Seharusnya Lillahi Taala Dan Jangan Di Campur Adukkan Dengan Wah dan Gengsi
Karena menikah itu sebuah ibadah yang bisa menjadi ladang pahala sepanjang masa, seharusnya luruskan niatmu menikah hanya karena Allah Taala jangan sampai salah niat. Lagipula, bila niat sudah lillah tentu kamupun tidak akan mudah lelah saat menjelang pernikahan, karena pastinya kamu tidak sibuk dengan pikiran manusia, tapi lebih kepada berharap yang terbaik kepada Allah.
Dan jika menikahmu karena menuruti gengsi, maka pasti setelah pernikahan kamu bukan bahagia, tetapi ribet mikirin harta yang telah terpaka Dan masih untung bila dananya tadi memang uangmu sendiri, kalau ngutang? Wah habis nikah bukan senang-senang, tapi banting tulang buat lunasin tuh hutang.
Menikah Itu Bukan Tentang Seberapa Megah Resepsimu, Tetapi Lebih Kepada Niat yang Terpatri di Hati Hanya Karena Allah Taala
Karena yang terpenting dalam memulai pernikahan ini bukan megahnya resepsi, tetapi niat yang selalu terpati “Lillahi Ta’ala”. Karena apabila hati sudah tetap merujuk kepada Allah, maka yang ada didalam pikiran kita hanyalah bagaimana caranya tindakan yang ada selalu mendatangkan keridhaan Allah. Sehingga bila sudah demikian, maka sudah jelas setelah pernikahan, atau bahkan setelah bertahun-tahun bersamapun semua keadaan yang ada akan selalu menyenangkan dan selalu indah, karena kesiapan hati yang sudah benar-benar matang sebelumnya.
Jangan Pula Menikahmu Terpaku Kepada Adat dan Gengsi, Kerena Bisa Jadi Akan Merusak Niatmu yang Suci Untuk Menikah Karena Allah
Memang adat di Indonesia itu sangat banyak dan menjadi kekayaan yang tak ternilai. Di setiap adat juga sudah mengatur masalah pernikahan. Tapi, jangan sampai terpaku pada adat dan gengsi, sebab kedua hal ini bila dibiarkan akan merusak niat baik yang ada dihati dan bisa jadi penghalang untuk menikahmu. Luruskan Niatmu, Karena Sebenarnya Tujuan Menikah Dalam Islam Itu Mulia Bukan Sekedar Hanya Untuk Kata Halal dan Sah
Agama Islam telah memberikan pedoman yang lengkap dan jelas mengenai masalah pernikahan ini. Mulai dari anjuran menikah, bagaimana memilih pasangan yang benar, cara melakukan khitbah (peminangan), sampai bagaimana mendidik anak, semua diatur oleh Islam dengan sangat detail dan menyeluruh.
Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir [Ar-Rum 21].
Dikutip dari ensiklopedimuslim.com, bahwa tujuan utama menikah itu ada tujuh yaitu Melaksanakan Sunnah Rasul, Menjaga Diri Dari Perbuatan Maksiat, Menguatkan Ibadah, Memperoleh Ketenangan, Memperoleh Keturunan, Investasi di Akhirat Nanti dan Menyalurkan fitrah Manusia.
- Hukum nikah menjadi wajib bagi seseorang jika dia termasuk orang yang mempunyai libido yang tinggi, sehingga tidak dapat menahan hawa nafsunya. Jika tidak segera menikah, dikhawatirkan dan sangat memungkinkan dia akan berzina. Ataupun hal lain yang menyebabkan seseorang terkena hukum wajib untuk menikah adalah apabila dia memilki nazar untuk menikah.
- Hukum nikah menjadi sunnah bagi seorang muslim jika dia memenuhi dua syarat. Yang pertama adalah jika dia mempunyai keinginan untuk menikah dan yang kedua adalah dia mempunyai bekal yang cukup untuk menikah. Batas bekal yang cukup menurut syara’ dalam hal ini adalah dia mempunyai mahar atau mas kawin untuk istrinya dan mampu menafkahi istrinya pada hari dan malam pernikahannya serta uang yang cukup untuk sekiranya membeli pakaian yang layak bagi istrinya di hari pernikahannya. Misalnya adalah seseorang yang ingin menikah mempunyai uang minimal sebanyak 350.000 rupiah. Untuk mas kawin 50.000 rupiah, untuk makan pada hari dan malam pernikahannya 50 ribu rupiah dan untuk membeli pakaian 250.000 rupiah. Belum lagi jika ditambah biaya nikah di KUA seperti sekarang.
- Hukum nikah dalam Islam bisa menjadi makruh jika dia tidak memiliki dua syarat yang disebutkan pada nomor dua di atas. Dia tidak memiliki keinginan untuk menikah serta tidak punya bekal yang cukup seperti yang disebutkan di atas.
- Hukum perkawinan dalam Islam bisa jadi khiaful Aula jika hanya memenuhi salah satu syarat yang disebutkan pada nomor 2 di atas. Misalnya dia memiliki keinginan untuk menikah akan tetapi tidak punya bekal yang cukup atau sebaliknya, punya bekal yang cukup tapi tidak berkeinginan untuk menikah. Menurut ulama muta’akhirin arti khilaful aula adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak berdasarkan larangan secara jelas, sedangkan ulama mutaqaddimin menyamakan khilaful aula dengan makruh.
- Hukum nikah bisa juga berubah menjadi haram jika dia tidak memiliki kempampuan untuk melaksanakan hak-hak istri jika menikah. Misalnya tidak mampu memberi nafkah ataupun hak-hak lainnya. Pembahasan mengenai hak-hak istri dalam Islam insya Allah akan jelaskan lebih rinci pada postingan lainnya. Nikah juga menjadi haram hukumnya apabila kedua mempelai merupakan pasangan yang tidak boleh dinikahi karena adanya hubungan darah atau saudara sepersusuan. Atau juga menikah dengan niat untuk menceraikan dan nikah kontrak (nikah mut’ah).
Menurut Pendapat Ulama, Menikah itu Bisa Saja Wajib, Sunnah dan Bahkan Mubah, Jadi Masih Lebih Mementingkan Wah atau Hukum
Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui (QS. An Nur: 32).
Dari ayat diatas ada perbedaan pendapat ulama, ada yang berpendapat bahwa menikah itu wajib, sunnah dan bahkan mubah. Semua tergantung kepada kondisi dan keadaan seseorang yang akan menikah.
Post a Comment
b
untuk style font tebal ,um
untuk style font miring ,u
untuk style font garis bawah dst..Untuk memasukan gambar dan video yt masukan url lalu klik
img
atauyotube
[img]url gambar[img]
b em u quote
pre code img youtube
embed